FIKIH MUAMALAH KONTEMPORER
Secara bahasa, kata "Fikih" (فقه) berasal dari bahasa Arab yang berarti "pemahaman" atau "pengetahuan yang mendalam." Dalam konteks linguistik, kata ini digunakan untuk menunjukkan kemampuan memahami sesuatu dengan baik dan mendalam. Secara istilah, Fikih adalah ilmu yang membahas tentang hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan perbuatan manusia, yang diambil dari dalil-dalil syariat yang terperinci (Al-Qur'an, Hadis, Ijma', dan Qiyas). Dalam konteks ini, Fikih merujuk pada pengetahuan praktis mengenai aturan-aturan yang mengatur berbagai aspek kehidupan sehari-hari umat Islam, seperti ibadah, muamalah (interaksi sosial dan ekonomi), dan hukum pidana Islam. Fikih bersifat lebih aplikatif dan detail dibandingkan dengan ilmu ushul fikih, yang mengkaji prinsip-prinsip dasar dalam penetapan hukum.
Secara bahasa, kata "Muamalah" (معاملة) berasal dari akar kata Arab "عَمَل" (ʿamal), yang berarti "perbuatan," "tindakan," atau "aktivitas." Secara harfiah, "Muamalah" berarti "interaksi" atau "hubungan timbal balik" dalam berbagai konteks kehidupan sehari-hari. Secara istilah, Muamalah dalam syariat Islam merujuk pada hukum-hukum dan aturan yang mengatur hubungan atau interaksi antara sesama manusia, terutama dalam aspek sosial, ekonomi, dan kemasyarakatan. Ini mencakup berbagai transaksi dan aktivitas sehari-hari, seperti jual beli, sewa-menyewa, hutang-piutang, kerjasama bisnis, dan perjanjian lainnya. Tujuan utama hukum Muamalah adalah untuk menjaga keadilan, keseimbangan, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam interaksi sosial dan ekonomi.
Secara bahasa, kata "Kontemporer" berasal dari bahasa Latin "contemporarius," yang berarti "sezaman" atau "pada waktu yang sama." Dalam bahasa Indonesia, kontemporer berarti "masa kini" atau "yang berkaitan dengan waktu sekarang." Secara istilah, kontemporer merujuk pada segala sesuatu yang bersifat atau terjadi pada masa sekarang atau era modern. Dalam berbagai disiplin ilmu, istilah ini digunakan untuk menggambarkan fenomena, pemikiran, atau karya yang berkembang atau muncul pada periode waktu saat ini. Contohnya, dalam konteks hukum Islam, "fikih kontemporer" merujuk pada penerapan dan pengembangan hukum Islam dalam menghadapi masalah-masalah modern yang tidak ada pada zaman klasik.
Fikih Muamalah Kontemporer adalah cabang ilmu fikih yang membahas hukum-hukum syariat Islam terkait dengan interaksi dan transaksi sosial, ekonomi, serta kemasyarakatan dalam konteks modern atau masa kini. Fikih ini berfokus pada penerapan prinsip-prinsip syariah dalam situasi dan fenomena baru yang muncul akibat perkembangan teknologi, globalisasi, serta perubahan sosial dan ekonomi yang tidak ada pada masa klasik.
Beberapa contoh kajian dalam Fikih Muamalah Kontemporer meliputi:
- Transaksi keuangan modern seperti perbankan syariah, investasi, asuransi (takaful), dan pasar modal.
- E-commerce dan jual beli daring.
- Hukum mengenai fintech, cryptocurrency, dan uang digital.
- Kerjasama bisnis modern seperti joint venture, franchise, dan saham.
Fikih Muamalah Kontemporer menurut para akademisi terkemuka membahas penerapan hukum-hukum Islam dalam transaksi dan interaksi sosial-ekonomi modern, yang dihadapi umat Islam seiring perkembangan zaman. Beberapa pandangan dari akademisi terkemuka memberikan kerangka berpikir yang berbeda-beda, namun tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah.
Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaili seorang ahli fikih terkemuka dari Suriah, Wahbah al-Zuhaili, dalam karyanya yang berjudul "Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu" menekankan pentingnya ijtihad dalam mengatasi masalah-masalah muamalah kontemporer. Beliau menjelaskan bahwa perubahan zaman membawa banyak inovasi, seperti transaksi perbankan, asuransi, dan kontrak bisnis yang belum pernah dikenal di zaman klasik. Oleh karena itu, pemahaman fikih harus terus berkembang untuk menjawab tantangan-tantangan baru, asalkan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Islam seperti keadilan dan kehalalan.
Prof. Dr. Yusuf al-Qaradawi seorang ulama terkemuka dalam kajian hukum Islam modern, berpendapat bahwa Fikih Muamalah Kontemporer harus lebih fleksibel dan adaptif dalam menghadapi perkembangan ekonomi global. Dalam bukunya "Fiqh al-Zakah" dan "Fiqh al-Muamalat al-Masrafiyah", ia membahas tentang perbankan syariah, asuransi Islam (takaful), serta investasi dan penggunaan uang dalam era globalisasi. Al-Qaradawi berpendapat bahwa perlu ada ijtihad kolektif yang melibatkan para ulama, ekonom, dan ahli hukum untuk menciptakan solusi syariah yang sesuai dengan kebutuhan zaman modern.
Dr. M. Umer Chapra sebagai seorang ekonom Islam, Dr. Umer Chapra menekankan pentingnya keadilan ekonomi dan distribusi yang adil dalam penerapan Fikih Muamalah Kontemporer. Dalam pandangannya, sistem ekonomi Islam yang dijelaskan melalui fikih muamalah harus mampu memberikan solusi terhadap masalah ketidakadilan ekonomi dan ketimpangan sosial yang sering terjadi dalam sistem ekonomi kapitalis. Chapra menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip seperti zakat, larangan riba, dan penghindaran gharar (ketidakpastian) dalam transaksi ekonomi modern untuk menciptakan ekonomi yang berkelanjutan dan adil.
Prof. Dr. M.A. Mannan adalah salah satu ekonom terkemuka dalam ekonomi Islam yang juga berkontribusi dalam kajian Fikih Muamalah Kontemporer. Dalam karyanya, Mannan menekankan bahwa fikih muamalah harus mampu menyeimbangkan antara modernitas dan keberlanjutan syariah. Beliau memandang bahwa inovasi keuangan modern seperti bank syariah dan sukuk (obligasi Islam) merupakan bentuk adaptasi syariah terhadap ekonomi global, yang harus diatur dengan tegas melalui ijtihad dan kajian mendalam.
Prof. Dr. Muhammad Nejatullah Siddiqi seorang pakar ekonomi Islam, menyatakan bahwa fikih muamalah dalam konteks modern harus lebih mengutamakan keadilan sosial dan kemaslahatan publik. Menurutnya, sistem ekonomi Islam harus memberikan solusi nyata bagi tantangan ekonomi kontemporer seperti pengangguran, kemiskinan, dan ketimpangan distribusi kekayaan. Dalam pandangan Siddiqi, prinsip dasar fikih seperti larangan riba, penghindaran ketidakpastian dalam kontrak (gharar), dan prinsip keadilan sangat relevan dalam menanggapi isu-isu ekonomi modern.
Prof. Dr. Syamsul Anwar seorang akademisi Indonesia, Syamsul Anwar, dalam berbagai tulisannya tentang fikih muamalah kontemporer, menekankan pentingnya reinterpretasi dan reformulasi hukum Islam dalam rangka menyesuaikan dengan perubahan zaman. Ia menekankan bahwa tantangan seperti transaksi digital, e-commerce, fintech, dan berbagai inovasi teknologi membutuhkan pemahaman yang mendalam terhadap prinsip-prinsip syariah serta ijtihad untuk mencari solusi yang tepat sesuai dengan ajaran Islam.
Buatkan tulisan ilmiah terkait permasalahan-permasalahan masa kini berdasarkan tema-tema kajian di atas, untuk mengembangkan arah pandangan perkembangan praktek-praktek muamalah, khususnya di era digital sekarang ini.
Beberapa referensi Fikih Muamalah Kontemporer :
- Abu Azam Al Hadi, Fikih Muamalah Kontemporer, 2017.
- Syaikhu, Ariyadi, dan Norwili, Fikih Mu'amalah: Memahami Konsep dan Dealiktika Kontemporer, 2020.
- Ahmad Ifham Sholihin, Logika Fikih Muamalah Kontemporer, 2016.
- Ahmad Ifham Sholihin, Logika Fikih Muamalah Kontemporer #2, 2016.
- Muflihatul Bariroh dan Kutbuddin Aibak, Fikih Muamalah Kontemporer, 2021.
- Sri Sudiarti, Fiqh Muamalah Kontemporer, 2018.
- Akhmad Farroh Hasan, Fiqh Muammalah Dari Klasik Hingga Kontemporer, 2018.
- Muh. Baihaqi, Fiqih Muamalah Kontemporer, 2016.
- Gibtiah, Fikih Kontemporer, 2016.
- Ismail Pane, Hasan Syazali, Syaflin Halim, Karimuddin, Imam Asrofi, Muhammad Fadhlan Is, Kartini, Muhammad Saleh, Desi Asmaret, St. Habibah, Mohammad Ridwan, Fatmawati Sungkawaningrum, dan Anik Gita Yuana, Fiqh Muamalah Kontemporer, 2022.
- Imam Mustofa, Kajian Fikih Kontemporer Jawaban Hukum Islam Atas Berbagai Problem Kontekstual Umat, 2019.
- M. Ali Rusdi, Fiqh Muamalah Kontemporer, 2019.
- Sapiudin Shidiq, Fikih Kontemporer, 2016.
Komentar
Posting Komentar