FIKIH MUAMALAH KONTEMPORER

Secara bahasa, kata "Fikih" (فقه) berasal dari bahasa Arab yang berarti "pemahaman" atau "pengetahuan yang mendalam." Dalam konteks linguistik, kata ini digunakan untuk menunjukkan kemampuan memahami sesuatu dengan baik dan mendalam. Secara istilah, Fikih adalah ilmu yang membahas tentang hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan perbuatan manusia, yang diambil dari dalil-dalil syariat yang terperinci (Al-Qur'an, Hadis, Ijma', dan Qiyas). Dalam konteks ini, Fikih merujuk pada pengetahuan praktis mengenai aturan-aturan yang mengatur berbagai aspek kehidupan sehari-hari umat Islam, seperti ibadah, muamalah (interaksi sosial dan ekonomi), dan hukum pidana Islam. Fikih bersifat lebih aplikatif dan detail dibandingkan dengan ilmu ushul fikih, yang mengkaji prinsip-prinsip dasar dalam penetapan hukum.

Secara bahasa, kata "Muamalah" (معاملة) berasal dari akar kata Arab "عَمَل" (ʿamal), yang berarti "perbuatan," "tindakan," atau "aktivitas." Secara harfiah, "Muamalah" berarti "interaksi" atau "hubungan timbal balik" dalam berbagai konteks kehidupan sehari-hari. Secara istilah, Muamalah dalam syariat Islam merujuk pada hukum-hukum dan aturan yang mengatur hubungan atau interaksi antara sesama manusia, terutama dalam aspek sosial, ekonomi, dan kemasyarakatan. Ini mencakup berbagai transaksi dan aktivitas sehari-hari, seperti jual beli, sewa-menyewa, hutang-piutang, kerjasama bisnis, dan perjanjian lainnya. Tujuan utama hukum Muamalah adalah untuk menjaga keadilan, keseimbangan, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam interaksi sosial dan ekonomi.

Secara bahasa, kata "Kontemporer" berasal dari bahasa Latin "contemporarius," yang berarti "sezaman" atau "pada waktu yang sama." Dalam bahasa Indonesia, kontemporer berarti "masa kini" atau "yang berkaitan dengan waktu sekarang." Secara istilah, kontemporer merujuk pada segala sesuatu yang bersifat atau terjadi pada masa sekarang atau era modern. Dalam berbagai disiplin ilmu, istilah ini digunakan untuk menggambarkan fenomena, pemikiran, atau karya yang berkembang atau muncul pada periode waktu saat ini. Contohnya, dalam konteks hukum Islam, "fikih kontemporer" merujuk pada penerapan dan pengembangan hukum Islam dalam menghadapi masalah-masalah modern yang tidak ada pada zaman klasik.

Fikih Muamalah Kontemporer adalah cabang ilmu fikih yang membahas hukum-hukum syariat Islam terkait dengan interaksi dan transaksi sosial, ekonomi, serta kemasyarakatan dalam konteks modern atau masa kini. Fikih ini berfokus pada penerapan prinsip-prinsip syariah dalam situasi dan fenomena baru yang muncul akibat perkembangan teknologi, globalisasi, serta perubahan sosial dan ekonomi yang tidak ada pada masa klasik.

Beberapa contoh kajian dalam Fikih Muamalah Kontemporer meliputi:

  • Transaksi keuangan modern seperti perbankan syariah, investasi, asuransi (takaful), dan pasar modal.
  • E-commerce dan jual beli daring.
  • Hukum mengenai fintech, cryptocurrency, dan uang digital.
  • Kerjasama bisnis modern seperti joint venture, franchise, dan saham.
Fikih Muamalah Kontemporer bertujuan untuk memberikan panduan syariah yang relevan dalam menghadapi tantangan baru sambil tetap berpegang pada prinsip-prinsip Islam yang mendasar, seperti keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan umat.

Fikih Muamalah Kontemporer menurut para akademisi terkemuka membahas penerapan hukum-hukum Islam dalam transaksi dan interaksi sosial-ekonomi modern, yang dihadapi umat Islam seiring perkembangan zaman. Beberapa pandangan dari akademisi terkemuka memberikan kerangka berpikir yang berbeda-beda, namun tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah.

Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaili seorang ahli fikih terkemuka dari Suriah, Wahbah al-Zuhaili, dalam karyanya yang berjudul "Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu" menekankan pentingnya ijtihad dalam mengatasi masalah-masalah muamalah kontemporer. Beliau menjelaskan bahwa perubahan zaman membawa banyak inovasi, seperti transaksi perbankan, asuransi, dan kontrak bisnis yang belum pernah dikenal di zaman klasik. Oleh karena itu, pemahaman fikih harus terus berkembang untuk menjawab tantangan-tantangan baru, asalkan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Islam seperti keadilan dan kehalalan.

Prof. Dr. Yusuf al-Qaradawi seorang ulama terkemuka dalam kajian hukum Islam modern, berpendapat bahwa Fikih Muamalah Kontemporer harus lebih fleksibel dan adaptif dalam menghadapi perkembangan ekonomi global. Dalam bukunya "Fiqh al-Zakah" dan "Fiqh al-Muamalat al-Masrafiyah", ia membahas tentang perbankan syariah, asuransi Islam (takaful), serta investasi dan penggunaan uang dalam era globalisasi. Al-Qaradawi berpendapat bahwa perlu ada ijtihad kolektif yang melibatkan para ulama, ekonom, dan ahli hukum untuk menciptakan solusi syariah yang sesuai dengan kebutuhan zaman modern.

Dr. M. Umer Chapra sebagai seorang ekonom Islam, Dr. Umer Chapra menekankan pentingnya keadilan ekonomi dan distribusi yang adil dalam penerapan Fikih Muamalah Kontemporer. Dalam pandangannya, sistem ekonomi Islam yang dijelaskan melalui fikih muamalah harus mampu memberikan solusi terhadap masalah ketidakadilan ekonomi dan ketimpangan sosial yang sering terjadi dalam sistem ekonomi kapitalis. Chapra menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip seperti zakat, larangan riba, dan penghindaran gharar (ketidakpastian) dalam transaksi ekonomi modern untuk menciptakan ekonomi yang berkelanjutan dan adil.

Prof. Dr. M.A. Mannan adalah salah satu ekonom terkemuka dalam ekonomi Islam yang juga berkontribusi dalam kajian Fikih Muamalah Kontemporer. Dalam karyanya, Mannan menekankan bahwa fikih muamalah harus mampu menyeimbangkan antara modernitas dan keberlanjutan syariah. Beliau memandang bahwa inovasi keuangan modern seperti bank syariah dan sukuk (obligasi Islam) merupakan bentuk adaptasi syariah terhadap ekonomi global, yang harus diatur dengan tegas melalui ijtihad dan kajian mendalam.

Prof. Dr. Muhammad Nejatullah Siddiqi seorang pakar ekonomi Islam, menyatakan bahwa fikih muamalah dalam konteks modern harus lebih mengutamakan keadilan sosial dan kemaslahatan publik. Menurutnya, sistem ekonomi Islam harus memberikan solusi nyata bagi tantangan ekonomi kontemporer seperti pengangguran, kemiskinan, dan ketimpangan distribusi kekayaan. Dalam pandangan Siddiqi, prinsip dasar fikih seperti larangan riba, penghindaran ketidakpastian dalam kontrak (gharar), dan prinsip keadilan sangat relevan dalam menanggapi isu-isu ekonomi modern.

Prof. Dr. Syamsul Anwar seorang akademisi Indonesia, Syamsul Anwar, dalam berbagai tulisannya tentang fikih muamalah kontemporer, menekankan pentingnya reinterpretasi dan reformulasi hukum Islam dalam rangka menyesuaikan dengan perubahan zaman. Ia menekankan bahwa tantangan seperti transaksi digital, e-commerce, fintech, dan berbagai inovasi teknologi membutuhkan pemahaman yang mendalam terhadap prinsip-prinsip syariah serta ijtihad untuk mencari solusi yang tepat sesuai dengan ajaran Islam.

Fikih Muamalah Kontemporer di Era Digitalisasi mengacu pada penerapan prinsip-prinsip hukum Islam dalam konteks interaksi dan transaksi yang terjadi melalui platform digital dan teknologi modern. Dengan perkembangan pesat teknologi informasi, ulama dan pakar fikih dituntut untuk memberikan panduan terkait transaksi ekonomi, sosial, dan bisnis yang beroperasi di ruang digital, seperti e-commerce, fintech, cryptocurrency, dan kontrak elektronik.

Tantangan dan Isu dalam Fikih Muamalah di Era Digitalisasi

  1. E-Commerce (Perdagangan Daring) Fikih Muamalah kontemporer dihadapkan pada berbagai transaksi jual beli yang terjadi melalui platform online. Beberapa isu yang dibahas adalah:

    • Kejelasan akad (kontrak): Dalam fikih, akad harus jelas, baik dari segi barang, harga, dan metode pembayaran. Pada e-commerce, akad dilakukan secara elektronik dan melibatkan berbagai metode pembayaran yang tidak biasa di era klasik, seperti kartu kredit dan e-wallet.
    • Kepastian barang: Salah satu prinsip dalam jual beli Islam adalah kejelasan barang yang dijual agar terhindar dari unsur gharar (ketidakpastian). Dalam konteks online, deskripsi barang kadang tidak akurat atau produk yang diterima berbeda dari yang diiklankan, sehingga ulama harus memastikan keadilan bagi kedua belah pihak.
    • Drop-shipping: Salah satu model bisnis online yang populer adalah drop-shipping, di mana penjual tidak memiliki stok barang. Ulama mempertimbangkan apakah model ini sesuai dengan prinsip Islam yang melarang jual beli barang yang tidak dimiliki (bai' ma'dum).
  2. Fintech (Financial Technology) Teknologi keuangan telah mengubah cara transaksi dilakukan, mulai dari layanan perbankan, investasi, hingga pinjaman. Isu-isu utama yang dibahas adalah:

    • Pinjaman peer-to-peer (P2P lending): Dalam fintech, layanan P2P lending menyediakan platform bagi individu untuk meminjamkan uang kepada orang lain. Fikih mengharuskan pinjaman bebas dari unsur riba, yang menjadi perhatian dalam beberapa model fintech.
    • Crowdfunding: Pendanaan proyek melalui platform digital ini sering kali dipertimbangkan sebagai bentuk kemitraan atau akad syirkah. Ulama mengkaji apakah crowdfunding sesuai dengan prinsip syariah dan bagaimana melindungi hak-hak investor.
  3. Cryptocurrency Mata uang digital seperti Bitcoin dan Ethereum memunculkan perdebatan besar di kalangan ulama terkait status hukumnya dalam fikih muamalah. Isu yang sering dibahas adalah:

    • Kejelasan status sebagai mata uang: Banyak ulama mempertanyakan apakah cryptocurrency dapat dianggap sebagai mata uang yang sah menurut hukum Islam, karena tidak memiliki bentuk fisik dan tidak diatur oleh otoritas sentral.
    • Spekulasi dan ketidakpastian (gharar): Sebagian ulama memandang perdagangan cryptocurrency sebagai bentuk spekulasi yang dilarang dalam Islam, karena fluktuasi harga yang sangat tinggi dan ketidakpastian nilainya.
    • Transparansi dan keadilan: Prinsip Islam mengharuskan kejelasan dalam setiap transaksi. Namun, teknologi blockchain yang mendasari cryptocurrency menawarkan transparansi yang tinggi, sehingga beberapa ulama menyarankan agar cryptocurrency dapat dipertimbangkan dengan syarat tertentu.
  4. Kontrak Elektronik Di era digital, banyak transaksi dilakukan secara elektronik, mulai dari jual beli hingga sewa menyewa, yang menimbulkan beberapa pertanyaan fikih:

    • Validitas akad elektronik: Apakah akad yang dilakukan tanpa tatap muka langsung, seperti melalui aplikasi atau email, sah menurut syariah? Mayoritas ulama mengakui validitas akad elektronik selama syarat-syarat akad terpenuhi, seperti kerelaan kedua belah pihak dan kejelasan objek transaksi.
    • Tanda tangan digital: Fikih tradisional mengharuskan adanya bukti dalam akad, seperti tanda tangan atau saksi. Tanda tangan digital telah diakui sebagai pengganti yang sah oleh sebagian ulama modern, karena memiliki fungsi yang sama dalam memberikan kepastian hukum.
  5. Pembayaran Digital (E-Wallets dan QR Code Payments) Penggunaan dompet digital (e-wallet) dan pembayaran menggunakan QR code semakin populer. Isu yang dibahas antara lain:

    • Riba dalam transaksi e-wallet: Beberapa layanan e-wallet memberikan insentif atau cashback, yang menimbulkan pertanyaan apakah hal tersebut dianggap sebagai riba atau bukan. Jika insentif diberikan tanpa unsur bunga, mayoritas ulama menganggapnya sebagai bentuk promosi yang sah.
    • Zakat atas saldo digital: Dengan banyaknya orang yang menyimpan dana dalam dompet digital, ulama mendiskusikan bagaimana menghitung zakat atas saldo digital dan apakah pengguna e-wallet wajib membayar zakat atas saldo mereka.
  6. Keamanan Data dan Privasi Dalam era digitalisasi, perlindungan data pribadi menjadi isu penting. Fikih mengajarkan bahwa privasi dan hak individu harus dijaga, dan setiap bentuk pelanggaran terhadap data pribadi bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum Islam. Oleh karena itu, ulama menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan informasi dan keamanan transaksi dalam setiap interaksi digital.

Prinsip-Prinsip Fikih yang Digunakan dalam Era Digitalisasi

  1. Maqasid al-Shariah: Prinsip ini digunakan untuk memastikan bahwa setiap hukum yang diterapkan dalam konteks digital harus melayani tujuan syariah, seperti menjaga harta, keadilan, dan kesejahteraan.
  2. Ijtihad: Dalam menghadapi situasi baru yang tidak ada presedennya di era klasik, ulama melakukan ijtihad untuk menyesuaikan hukum muamalah dengan kebutuhan modern.
  3. Qawaid Fiqhiyyah (Kaedah Fikih): Beberapa kaedah yang sering digunakan dalam era digitalisasi antara lain:
    • Al-ashlu fi al-mu'amalat al-ibahah: Pada dasarnya, segala bentuk muamalah adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
    • Dar al-mafasid muqaddam 'ala jalb al-masalih: Mencegah kerugian harus lebih didahulukan daripada mendatangkan manfaat.
    • La dharar wa la dhirar: Tidak boleh ada bahaya atau tindakan yang merugikan orang lain dalam transaksi.

Fikih Muamalah Kontemporer di Era Digitalisasi berupaya untuk menjaga relevansi hukum syariah di tengah perkembangan teknologi modern. Dengan tetap berpijak pada prinsip-prinsip syariah, ulama dan cendekiawan Islam bekerja untuk menavigasi tantangan baru yang muncul dari digitalisasi, seperti e-commerce, fintech, cryptocurrency, dan kontrak elektronik. Ijtihad dan pemahaman maqasid al-shariah menjadi kunci dalam memberikan panduan hukum yang sesuai dengan konteks modern, tanpa mengorbankan nilai-nilai inti Islam seperti keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan.

Beberapa tema-tema kajian Fikih Muamalah Kontemporer :

  1. Fatwa Dewan Syariah Nasional
  2. Fikih Muamalah Kontemporer di Era Digitalisasi
  3. Kesyariahan Perbankan Atas Nama Syariah
  4. Tanda Tangan Digital
  5. Harta: Saham Online
  6. Harta: Emas Digital
  7. Harta: Saldo Uang Digital
  8. Harta: Mata Uang Digital
  9. Harta: Penghasilan dari Adsense
  10. Jasa: Influencer
  11. Transaksi Online: Jual Beli Barang
  12. Transaksi Online: Jual Beli Jasa
  13. Transaksi Online: Jual Beli Akun
  14. Transaksi Online: Data Pribadi
  15. Pinjaman dan Kredit Online

Buatkan tulisan ilmiah terkait permasalahan-permasalahan masa kini berdasarkan tema-tema kajian di atas, untuk mengembangkan arah pandangan perkembangan praktek-praktek muamalah, khususnya di era  digital sekarang ini.

Beberapa referensi Fikih Muamalah Kontemporer :

  1. Abu Azam Al Hadi, Fikih Muamalah Kontemporer, 2017.
  2. Syaikhu, Ariyadi, dan Norwili, Fikih Mu'amalah: Memahami Konsep dan Dealiktika Kontemporer, 2020.
  3. Ahmad Ifham Sholihin, Logika Fikih Muamalah Kontemporer, 2016.
  4. Ahmad Ifham Sholihin, Logika Fikih Muamalah Kontemporer #2, 2016.
  5. Muflihatul Bariroh dan Kutbuddin Aibak, Fikih Muamalah Kontemporer, 2021.
  6. Sri Sudiarti, Fiqh Muamalah Kontemporer, 2018.
  7. Akhmad Farroh Hasan, Fiqh Muammalah Dari Klasik Hingga Kontemporer, 2018.
  8. Muh. Baihaqi, Fiqih Muamalah Kontemporer, 2016.
  9. Gibtiah, Fikih Kontemporer, 2016.
  10. Ismail Pane, Hasan Syazali, Syaflin Halim, Karimuddin, Imam Asrofi, Muhammad Fadhlan Is, Kartini, Muhammad Saleh, Desi Asmaret, St. Habibah, Mohammad Ridwan, Fatmawati Sungkawaningrum, dan Anik Gita Yuana, Fiqh Muamalah Kontemporer, 2022.
  11. Imam Mustofa, Kajian Fikih Kontemporer Jawaban Hukum Islam Atas Berbagai Problem Kontekstual Umat, 2019.
  12. M. Ali Rusdi, Fiqh Muamalah Kontemporer, 2019.
  13. Sapiudin Shidiq, Fikih Kontemporer, 2016.

Komentar

Postingan Populer