HUKUM KELUARGA DI NEGARA-NEGARA MUSLIM
PEMBARUAN HUKUM KELUARGA DI NEGARA-NEGARA MUSLIM
Hukum Keluarga yaitu sebuah peraturan hukum
yang membahas hubungan interen keluarga yang mengkaji masalah perkawinan,
percerain, perwalian, kewarisan, perwakafan (wakaf ahli) dengan segala akibat
hukumnya.
Kategorisasi keluarga muslim dalam rangka
pembaruan pada awal abad 20, Turki pada tahun 1917, Negara-negara jajahan Turki
secara otomatis memberlakukan hukum keluarga Turki, dan gerakan Turki diikuti
oleh Negara-negara lainya termasuk Indonesia telah mengadopsi Hukum keluarga
Turki.
Dengan adanya perubahan zaman yang
terus-menerus agar tidak tertinggal dengan perkembangannya.
POLA BENTUK PEMBARUAN HUKUM KELUARGA MUSLIM
Pola bentuk pembaruan ini terbagi atas dua
yaitu:
1.
Intra
Doctrinal Reform
Pembaruan yang masih berkisar pada
pendapat-pendapat iman mazhab, dengan model:
a.
Talfif :
mencampur adukan dengan undang-undang
b.
Tahayyur
: tetap pada satu mazhab yang diikuti
2.
Extra
Doctrinal Reform
Pola pembaruan yang sudah keluar dari Imam
Mazhab, contohnya yaitu Poligami dilarang di Tunisia padahal dalam al-qur’an
tidak dilarang.
Dengan dua pola:
a.
Metode
Siasyah Syar’iyah.
b.
Interpretasi
Nash (melakukan ijtihad sendiri).
Secara historis, proses pembaruan hukum
keluarga muslim bisa dikelompokkan menjadi tiga fase:
1.
Fase
tahun 1915-1950.
2.
Fase
tahun 1950-1971.
3.
Fase
tahun 1971-sekarang.
Pada
fase pertama, fase 1915-1950, setidaknya ada enam negara yang melakukan
pembaruan terhadap hukum keluarga masing-masing. Keenam negara tersebut adalah
Turki, Libanon, Mesir, Sudan, Iran, dan Yaman Selatan. Pada fase kedua, fase
1950-1971, setidaknya ada tujuh negara yang melakukan pembaruan terhadap hukum
keluarga. Ketujuh negara tersebut meliputi Yordania, Syiria, Tunisia, Maroko,
Irak, Algeria, dan Pakistan. Sedang pada fase ketiga, atau fase 1971-sekarang,
setidaknya ada sebelas negara yang melakukan pembaruan terhadap hukum keluarga
masing-masing. Kesebelas negara tersebut adalah Afganistan, Bangladesh, Libya,
Indonesia, Yaman Selatan, Somalia, Yaman Utara, Malaysia, Brunei, Kuwait, dan
Republik Yaman.
Adapun
bentuk Perundang-undangan yang dihasilkan dari proses pembaruan di atas akan
dijelaskan sebagai berikut:
1.
Fase Pertama (1915-1950)
a.
Turki
Turki menjadi negara yang pertama kali
melakukan pembaruan terhadap hukum keluarga yang berlaku. Adapun bentuk
Perundang-undangan yang dihasilkan adalah Qanun Qarar al-Huquq
al-‘Ailah al-Uthmaniah yang lahir pada tahun 1917. Sebelumnya juga
ada Majallah al-Ahkam al-‘Adliyah yang dipersiapkan tahun
1876, namun di dalamnya tidak terdapat aturan dalam hukum keluarga.
b.
Lebanon
Adapun bentuk Perundang-undangan yang
dihasilkan di Libanon adalah Personal Status Law, UU No. 24 Tahun 1948, UU ini
berlaku untuk masyarakat Duruz. Sebelumnya, Libanon mengadopsi dan
memberlakukan the Ottoman Law of Family Rights Turki.
c.
Mesir
Setidaknya ada lima produk Perundang-undangan
yang dihasilkan di Mesir. Kelima Perundang-undangan tersebut adalah: (1) UU No.
25 Tahun 1920 Tentang Perkawinan dan nafkah; (2) UU No. 20 Tahun 1929 Tentang
Perkawinan, berisi beberapa pembaruan terhadap UU No. 25/1920; (3) UU No. 77
Tahun 1943 Tentang Warisan (Qanun al-Mirats); (4) UU No. 71 Tahun 1946
Tentang Wasiat (Qanun al-Wasiah); dan (5) UU No. 48 Tahun 1946 Tentang
Wakaf (Qanun al-Usul al-Waqf).
d.
Sudan
Peraturan tentang perkawinan dan perceraian di
Sudan diatur dalam bentuk ketetapan-ketetapan hakim (Manshurat al-Qadi
al-Quda) yang terpisah-pisah, yaitu: (1) UU Tentang Nafkah dan Perceraian
dalam Manshur No. 17 Tahun 1916; (2) UU Tentang Orang Hilang dalam Manshur No.
24 Tahun 1921; (3) UU tentang Warisan dalam Manshur No. 26 Tahun 1925; (4) UU
tentang Nafkah dan Perceraian dalam Manshur 28 Tahun 1927; (5) UU tentang
Pemeliharaan Anak dalam Manshur 34 Tahun 1932; (6) UU tentang Talak, Masalah
Rumah Tangga (syiqaq dan Nusyuz) dan Hibah dalam Manshur 41
Tahun 1935; (7) UU tentang Perwalian Harta Kekayaan dalam Manshur No. 48 Tahun
1937; (8) UU tentang Warisan dalam Manshur No. 51 Tahun 1943,
sekaligus memperbarui Manshur No. 49 Tahun 1939; (9) UU
tentang Wasiat dalam Manshur No. 53 Tahun 1945; (10) UU
tentang Wali Nikah dalam Manshur No. 54 Tahun 1960, sekaligus
memperbarui Manshur No. 35 Tahun 1933.
e.
Iran
Adapun produk Perudang-undangan yang dihasilkan
di Iran adalah Qanun al-Izdiwaj (Marriage Law) Tahun
1931. Selanjutnya, UU Tahun 1931 diperbarui dan diganti dengan Qanun
al-Himayat al-Khaniwad (Family Protection Act) 1967. Kemudian
diganti lagi dengan Himayat al-Khaniwada (Protection Family)
tahun 1975. Setelah revolusi Iran tahun 1979, UU ini dihapuskan.
f.
Yaman Selatan
Bentuk hukum keluarga yang ada di Yaman Selatan
adalah Dekrit Raja (Royal), tahun 1942. Kemudian diperbarui dengan Qanun
al-Usrah (Family Law) No. 1 Tahun 1974, ditetapkan tanggal 5
Januari 1974, yang terdiri dari 53 Pasal, dan 5 bab yang meliputi perkawinan,
perceraian, akibat putusnya perkawinan, pemeliharaan anak, dan ketentuan umum.
2.
Fase Kedua (1950-1971)
a.
Yordania
Yordania melahirkan UU No. 92 Tahun 1951 (Qanun
Qarar Huquq al-‘Ailah). Sebelum itu, Yordania sempat memberlakukan The
Ottoman Law of Family Rights. Kemudian, UU No. 92 Tahun 1951 di atas
diperbarui lagi dengan UU yang lebih lengkap Qanun al-Ahwal
al-Syakhsiyah (Law of Personal Status) No. 61 tahun 1976.
b.
Syiria
Di Syiria, produk UU yang dihasilkan
adalah Qanun al-Ahwal al-Syakhsiyah al-Suriya (Personal
Status) No. 59 Tahun 1953, yang penetapannya berdasarkan Dekrit Presiden.
Sebelum itu, Syiria memberlakukan The Ottoman of Family Rights.
Kemudian, UU No. 59 Tahun 1953 diperbarui tahun 1975 dengan lahirnya UU No. 34
Tahun 1975.
c.
Tunisia
Tunisia mengeluarkan produk Undang-undang Qanun
al-Ahwal al-Syakhsiyah (Code of Personal Status) No. 66 Tahun
1956. UU ini diberlakukan mulai 1 Januari 1957, dan diperbarui beberapa kali
dengan: (1) UU No. 70 Tahun 1958; (2) UU No. 77 Tahun 1959; (3) UU No. 61 Tahun
1961; (4) UU No. 1 dan No. 17 Tahun 1964; (5) UU No. 49 Tahun 1966, dan (6) UU
No. 7 Tahun 1980. Awalnya, UU Tahun 1956 memuat 170 Pasal, 10 bab. Kemudian,
setelah diperbarui menjadi 213 Pasal dan 12 bab.
d.
Maroko
Di Maroko, yang berlaku adalah Mudawwanah
al-Ahwal al-Syakhsiyah Tahun 1958, yang ditetapkan dengan Dekrit Raja.
UU ini memuat 300 Pasal dan 6 bab.
e.
Irak
Adapun Undang-undang yang berlaku di Irak
adalah Qanun al-Ahwal al-Syakhsiyah (Personal Status)
No. 188 Tahun 1959. UU ini berlaku sejak Desember 1959, dan mengalami pembaruan
beberapa kali dengan: (1) UU No. 11 Tahun 1963; (2) UU No. 21 Tahun 1978; (3)
UU No. 72 Tahun 1979; (4) UU No. 57 Tahun 1980; (5) UU No. 156 Tahun 1980; (6)
UU No. 189 Tahun 1980; (7) UU No. 125 Tahun 1981; (8) UU No. 34 Tahun 1983; (9)
Dekrit No. 1708 Tahun 1981; (10) UU No.147 Tahun 1982; (11) UU No. 1000 Tahun
1983, dan (12) UU No. 11 Tahun 1984. Ada juga UU tentang Hak Rumah bagi isteri
yang dicerai, yaitu UU No. 77 Tahun 1983 yang mulai diberlakukan 8 Agustus
1983. Adapun isi UU No. 188 Tahun 1959 memuat 85 Pasal dan 8 bab.
f.
Algeria
Di Algeria, Peraturan yang dihasilkan
adalah Marriage Ordinance No. 274 Tahun 1959, isinya hanya
mengatur masalah perceraian. Juga Algerian Family Code No. 11
Tahun 1984, yang mana menjadi UU pertama yang mengatur secara lengkap
perkawinan dan perceraian. Algerian Family Code sendiri
ditetapkan 9 Juni 1984, memuat 224 Pasal dalam 4 buku.
g.
Pakistan
Adapun di negara Pakistan, UU yang dihasilkan
adalah The Muslim Family Laws Ordinance Tahun 1961.
Sebelumnya, Pakistan pernah memberlakukan: (1) Bengal Muhammadan
Marriage and Devorce Registration Act 1876, hanya memuat tentang
pencatatan perkawinan dan perceraian; (2) Divorce Act 1869; (3) Child
Marriage Restraint Act 1929; (4) Muslim Personal Law (Shari’a) Applicants
Act 1937; dan (5) Dissolution of Muslim Marriage Act 1939.
3.
Fase Ketiga (1971-2000an)
a.
Afganistan
Afganistan melakukan pembaruan terhadap hukum
keluarga dengan mengeluarkan Qanun al-Izdiwaj (Hukum
Perkawinan) yang diberlakukan di Afganistan tahun 1350 H (1971 M).
Pembentukan Qanun al-Izdiwaj didasarkan pada Hukum Keluarga
Mesir tahun 1929 dan memiliki ketentuan-ketentuan yang sesuai dengan Hukum
Perkawinan Muslim tahun 1939 India.
b.
Bangladesh
Sejak merdeka tahun 1971, Bangladesh
memberlakukan The Muslim Family Laws Ordinance Tahun 1961
Pakistan. Ketika masih menjadi bagian Pakistan, Bangladesh pernah
memberlakukan: (1) Bengal Muhammadan Marriage and Divorce Registration
Act 1876; (2) Divorce Act 1869; (3) Child
Marriage Restraint Act 1929; (4) Muslim Personal Law (Shari’a) Applicants
Act 1937; dan (5) Dissolution of Muslim Marriage Act 1939.
Kemudian Bangladesh memberlakukan: (1) Dowry Prohibition Act 1980;
(2) Child Marriage Restraint (Amendment) Ordinance 1984;
dan (3) The Dowry Prohibition (Amendment) Ordinance 1984.
c.
Libya
Di Libya, UU yang lahir adalah UU No. 176 Tahun
1972, yakni Law on Women’s Rights in Marriage and Divorce. UU ini
memuat 21 Pasal, 3 bab.
d.
Indonesia
Di Indonesia, setidaknya ada delapan produk
Perundang-undangan yang dihasilkan, yaitu: (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan; (2) PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974;
(3) Peraturan Menteri Agama No. 3 Tahun 1975 dan No. 4 Tahun 1975, diganti
dengan Peraturan No.2 tahun 1990 tentang Tata Cara Pencatatan Perkawinan dan
Perceraian; (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 221a Tahun 1975, tentang
Pencatatan Perkawinan dan Perceraian pada Kantor Catatan Sipil; (5) PP No. 10
Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
(PNS); (6) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; (7) PP No. 45 Tahun
1990 tentang Perubahan PP No. 10 Tahun 1983; dan (8) Instruksi Presiden No. 1
Tahun 1991, tentang Instruksi Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
e.
Yaman Selatan
Yang berlaku di Yaman Selatan adalah The
Family Law of 1974.
f.
Somalia
Di Somalia, UU yang lahir adalah UU Keluarga
Somalia (The Family Code of Somalia) Tahun 1975. UU ini terdiri dari 173
Pasal, 4 bab.
g.
Yaman Utara
Di Yaman Utara, Peraturan yang berlaku
adalah Qanun al-Usrah (Family Law) No. 3 Tahun 1978,
dan mulai diberlakukan 8 Januari 1978. Sebelumnya, di Yaman Utara telah
dikodifikasi UU Kewarisan, Qanun al-Mawaris al-Syari’ah, UU No. 4
Tahun 1976, dan mulai berlaku 24 Pebruari 1976. UU No. 3 Tahun 1978 memuat 159
Pasal, 3 bab.
h.
Malaysia
Di Malaysia, peraturan yang lahir adalah: (1) UU
Keluarga Islam Melaka 1983; (2) Kelantan 1983; (3) Negeri Sembilan; (4) Wilayah
Persekutuan 1984; (5) Perak 1984; (6) Kedah No. 1 1984; (7) Pulau Pinang 1985;
(8) Terengganu; (9) Pahang 1987 (No. 3); (10) Selangor (No. 2); (11) Johor
1990; (12) Serawak 1991; (13) Perlis 1992; dan (14) Sabah 1992.
i.
Brunei
Di Brunei, proses pembaruan terhadap keluarga
meliputi hal-hal berikut: (1) Tahun 1984 melakukan revisi terhadap UU Brunei (Revision
Laws of Brunei). UU Majlis Ugama Islam dan Mahkamah Kadi No. 20 Tahun 1956
mengalami beberapa perubahan kecil, di samping mengganti namanya menjadi Akta
Majlis Ugama dan Mahkamah Kadi Penggal 77 (AKUMKP 77); (2) Bentuk dan isi Akte
Penggal 77 prinsipnya sama dengan bentuk dan isi UU Majlis Ugama Islam dan
Mahkamah Kadi No. 20 Tahun 1955, di mana UU Keluarga Islam secara khusus diatur
dalam 29 bab/pasal pada bagian VI (Pasal 134-156), dengan judul Marriage
and Divorce. Sedang judul Maintenance of Dependants pada
bagian VII, mulai dari bab 157-163. Akta Majlis Ugama Islam dan Mahkamah Kadi
Penggal 77, pada prinsipnya sama dengan UU Keluarga Islam di Negeri-negeri
Persekutuan Tanah Melayu (Malaysia).
j.
Kuwait
UU yang berlaku di Kuwait adalah UU No. 5 Tahun
1971, Qanun Wasiyah al-Wajibah. UU Wasiyah Wajibah ini
diberlakukan 8 Safar 1391 H, atau 4 April 1971. Negara-negara yang sudah
memberlakukan Wasiyah Wajibah adalah Mesir, Maroko, Syiria,
dan Tunisia.
k.
Republik Yaman
Di Republik Yaman, yang berlaku adalah Republic
Decree Law No. 20 Tahun 1992. Bersamaan dengan disatukannya kedua
negara Yaman Utara dan Yaman Selatan, ditetapkan lah UU Republik Yaman.
ISU POKOK UNDANG-UNDANG ISLAM YANG
MENGALAMI PEMBARUAN HUKUM
Hal ini mendapatkan perhatian, diantaranya
yaitu:
1.
Pembatasan usia minimal kawin dan jarak umur pasangan.
2.
Masalah perwalian, peran wali dalam pernikahan.
3.
Persoalan pendaftaran dan pencatatan pernikahan.
4.
Masalah pembiayaan pernikahan, ada batas maxsimal mahar.
5.
Masalah poligami.
6.
Masalah nafkah istri dan keluarga.
7.
Persoalan talak dan cerai dimuka pengadilan.
8.
Persoalan hak-hak perempuan setelah cerai.
9.
Masalah hamil dan akibat hukumnya, anak diluar nikah.
10.
Masalah hadhonah, hak pengasuhan anak pasca cerai.
11.
Masalah hak waris.
12.
Masalah wakaf ahli, keabsahan dan peralihan wakaf ahli.
13. Masalah
wasiat bagi ahli waris.
Komentar
Posting Komentar